ABOUT THE PRESS |
---|
Editorial Team |
Reviewers |
Press Statistics |
Open-Access Policy |
Copyright Notice |
Further Information |
DIGITALISASI WAKAF DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Synopsis
Wakaf sebagai instrumen keuangan syariah memiliki potensi yang besar di dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan stabilitas moneter negara. Keutuhan aset wakaf akan memberikan manfaat yang tiada habis bagi masyarakat, sehingga harapan akan terwujudnya kesejahteraan masyarakat dapat ditunjang oleh aset wakaf dalam jangka waktu lama. Selain itu, instrumen wakaf juga mampu memberikan ruang yang lebih bagi seorang.
Di Indonesia, peraturan yang mengatur wakaf selama ini tertuang dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik. Selain Itu juga tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Terakhir, yang menjadi landasan hukum wakaf di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan PeraturanPemerintah RI Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.
Peran wakaf sebagai instrumen keuangan syariah telah mengalami perkembangan yang signifikan seiring dengan derasnya arus modernisasi saat ini. Perkembangan wakaf dalam hal ini tentu didorong oleh meningkatnya intensitas dan kompleksitas kebutuhan masyarakat terhadap eksistensi teknologi. Dengan demikian, teknologi menjadi pemanfaatan mutakhir dalam mengembangkan peran wakaf sebagai instrumen kebijakan moneter Islam. Penggunaan teknologi untuk mengelola aset wakaf dapat memberikan sisi keuntungan yang lebih baik bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf. Bagi pemberi wakaf dapat mendistribusikan harta dengan akses yang lebih cepat dan meluas, dan bagi mauquf alaih (penerima wakaf) dapat menikmati harta wakaf yang tersedia lebih banyak, sedangkan bagi nadzir (pengelola wakaf) dapat mengoptimalkan kinerja manajemen harta wakaf lebih efektif dan efisien.
Buku merupakan salah satu karya yang menggambarkan bagaimana pentingnya digitalisasi bagi pengelolawakaf yang berada di Indonesia, karena penerapan digitalisasi wakaf tidak hanya berkaitan dengan pembayaran akan tetapi juga berkaitan dengan sosialisasi dan edukasi. Buku ini diharapkan dapat menjadi salah satu referensi bagi semua kalangan yang berkaitan dengan digitalisasi Wakaf.

Published
Series
Categories
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.